Selamat Datang di Tabung Informasi

Pencemaran Nama Baik, Pornografi, Perjudian dkk di UU ITE

0 komentar

Belakangan tampaknya marak orang mengexploitasi Pasal 27 UU ITE yang merupakan bagian dari Bab VII Perbuatan yang dilarang. Ada baiknya kita baca dulu baik-baik pasalnya, sebagai berikut,

BAB VII
PERBUATAN YANG DILARANG

Pasal 27
  1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
  2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
  3. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
  4. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Ada baiknya kita membaca juga Pasal 28 dan 29, karena mungkin juga akan bermanfaat untuk mengetahui selain pencemaran nama baik hal apa lagi yang mungkin di tuntut oleh UU ITE tersebut,


Pasal 28
  1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
  2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Pasal 29
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut‐nakuti yang ditujukan secara pribadi.


Nah bagian yang akan membuat orang pusing kepala adalah bagian ketentuan Pidana dari pasal-pasal tersebut yang tersurat pada Pasal 45 Bab XI tentang ketentuan pidana.

BAB XI
KETENTUAN PIDANA

Pasal 45
  1. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
  2. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
  3. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).


Pidana Rp. 1-2 Milyard ditambah penjara 6-12 bulan … hmm lumayan buat orang biasa. Ini membuat insentif yang sangat besar untuk menuntut orang menggunakan UU ITE .. kasian memang.

Dari sisi tindakan pidana yang di jelaskan pada Pasal 27, 28, 29 di UU ITE sangat relatif sekali sifatnya dan mudah untuk disalahtafsirkan, contoh,

“Anda kurus”
“Anda gemuk”
“Jasa anda kurang memuaskan”
“Produk anda cepat rusak”

Apakah kalimat di atas merupakan “Pencemaran Nama Baik”? Kadang kita sukar menerima kritik. Kadang kala fakta & kenyataan memang pahit untuk diterima, kadang sering diterjemahkan menjadi pencemaran nama baik atau penghinaan. Supaya lebih ekstrim lagi, coba anda mencari di Google.com dengan keyword yang sederhana, seperti,

“SBY gagal” - ada 4,270,000 situs yang memuat 2 kata tersebut.
“Partai Curang” - ada 83,800 situs.

Dan semua rata-rata merupakan situs di Indonesia, sebagian merupakan diskusi di forum web yang terbuka untuk siapa saja untuk membaca-nya. Akan menarik jika semua penulis forum web tersebut di ciduk oleh polisi karena saya tidak yakin bahwa penjara di Indonesia mempunyai cukup tempat untuk menampung semua penulis tersebut.

Itu semua menjadikan Pasal 27 menjadi sangat favorit untuk di salah gunakan.

Perjudian juga menjadi masalah, karena banyak sekali judi yang sangat tersamar melalui Hadiah-Hadiah. Coba cari di Google menggunakan keyword

“Undian Berhadiah” - ada sekitar 579,000.

Sukur-sukur undian berhadiah tersebut betulan, kalau bohong, cerita bisa seru. Apakah pemberian hadiah tersebut halal atau termasuk perjudian?
Bagaimana dengan e-mail berikut ini? Apakah ini legitimate?

Date: Mon, 8 Jun 2009 20:52:11 -0700 (PDT)
From: Andrey Alexander
To: onno@indo.net.id
Subject: Cara Menghasilkan Ratusan Juta bahkan hingga 5 Milyar Rupiah

Dear Friends,
Hanya dengan modal Rp 180.000,- namun dapat memberikan penghasilan ratusan juta bahkan hingga 5 milyar rupiah, siapa pun pasti berminat. Klik website ini : http://www.bisnis5milyar.com/?id=reyxan89 [www.bisnis5milyar.com] dan luangkan waktu 5 menit saja utk dibaca sampai habis baru berikan
pendapat dan keputusan, mungkin ini bisa membantu anda memecahkan masalah yg sedang dihadapi. Sistemnya mudah, nilai investasinya sangat terjangkau dan tidak
membutuhkan banyak waktu. Nothing to loose ...

Jangan kaget kalau anda akan menerima e-mail jenis ini sebanyak puluhan dalam satu hari. Dan mereka semua dari Indonesia, berada di Indonesia dan cukup mudah dilacak dari header mail-nya.

Yang juga tidak kalah pusing-nya adalah masalah “muatan yang melanggar kesusilaan”, ini juga sangat relatif sekali karena kesusilaan sifatnya sangat relatif tergantung pada lingkungan anda. Contoh yang paling sederhana adalah dengan cara mencari gambar di flikr.com atau di Google.com dengan keyword Irian Jaya, sangat mudah sekali untuk melihat berbagai situs yang melanggar Pasal 27. Silahkan lihat contoh capture screen dari Flickr.com maupun Google.com.


Sebagian mungkin di hosting oleh situs-situs Indonesia. Apakah ini akan di berangus oleh UU ITE? Atau ini termasuk kekayaan budaya bangsa yang harus di lestarikan? Menarik bukan :) ..

Kalau kita baca baik-baik, dalam pasal 27 ada kalimat “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektroni”. Ini kalau di terjemahkan artinya yang terkena pasal tersebut adalah

Si penulis / sumber dokumen / informasi.
Orang yang mem-forward e-mail.
Mailing list server.
Internet Service Provider.
Hosting Service.
Warnet.
Penanggung jawab IT di sebuah perusahaan.

Semua dari ujung ke ujung terkena pasal tersebut. Lumayan pusing kepala kan? Bukan hal yang aneh jika sebuah hosting servis yang tanpa dia ketahui digunakan oleh penyewa-nya untuk hosting situs pornografi. Akibatnya orang yang bertanggung jawab hosting service pun di ciduk polisi, padahal dia tidak tahu apa-apa tentang content yang di hosting. Belum lagi WARNET, Kantor yang digunakan untuk mengakses situs pornografi, situs yang mencemarkan nama baik akan menjadi masalah besar.

Lihat  atau Download Lengkapnya UUD ITE DISINI

Atau Klik Disini

Semoga kita menjadi aware akan bahaya yang mengancam kita semua dengan adanya UU ITE

Sumber: cbn
Onno W. Purbo
1250035982
Share this article :

Post a Comment

 
Support : Cara Gampang | Creating Website | Johny Template | Mas Templatea | Pusat Promosi
Copyright © 2011. Tutorial dan Informasi - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modify by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger