Narkoba (narkotika dan obat/bahan berbahaya), disebut juga NAPZA (Narkotika, Psikotropika, Zat Adiktif Lainnya) adalah obat, bahan, atau zat yang jika diminum, dihisap, dihirup, ditelan, atau disuntikkan, berpengaruh pada kerja otak (susunan syaraf pusat) dan seringkali menimbulkan ketergantungan.
Menurut Undang-Undang yang berlaku, narkoba dapat digolongkan menjadi 3 yaitu:
1. Narkotika
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semisintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan menimbulkan ketergantungan.
Berdasarkan potensi ketergantungannya, narkotika dibagi menjadi 3 golongan:
- Golongan I berpotensi sangat tinggi menimbulkan ketergantungan dan dilarang digunakan untuk pengobatan. Golongan ini banyak disalahgunakan. Contoh : Heroin, kokain, dan ganja. Ketiganya dilarang keras digunakan atau diedarkan diluar ketentuan hukum.
- Golongan II berpotensi tinggi menimbulkan ketergantungan dan digunakan secara terbatas pada pengobatan. Contoh petidin, candu.
- Golongan III berpotensi ringan menimbulkan ketergantungan dan banyak digunakan pada pengobatan. Contoh: kodein.
2. Psikotropika
Psikotropika adalah merupakan suatu zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Berdasarkan potensi ketergantungannya, psikotropika dibagi menjadi 4 golongan:
- Golongan I sangat tinggi, menimbulkan ketegantungan dan selain untuk ilmu pengetahuan dinyatakan sebagai barang terlarang, sehingga dilarang keras digunakan atau diedarkan di luar ketentuan hukum. Contoh: ekstasi (MDMA) yang banyak disalahgunakan dan LSD.
- Golongan II berpotensi tinggi menimbulkan ketergantungan dan secara selektif dapat digunakan pada pengobatan. Contoh amfetamin dan metamefamin (shabu) yang banyak disalahgunakan.
- Golongan III dan IV berpotensi sedang dan ringan. Menimbulkan ketergantungan, dan dapat digunakan pada pengobatan, tetapi harus dengan resep dokter. Contoh: obat penenang (sedativa) dan obat tidur (hipnotika). Yang sering disalahgunakan: Mogadon (MG), Rohypnol (Rohyp), Pil BK/Koplo, Lexotan (Lexo).
3. Zat Psikoaktif lain
Zat psikoaktif lain adalah zat atau bahan lain bukan narkotika dan psikotropika yang berpengaruh terhadap kerja otak. Yang sering disalahgunakan adalah sebagai berikut.
- Alkohol pada minuman keras, terdiri atas
- Golongan A dengan kadar etanol 1-5%. Contoh: bir;
- Golongan B dengan kadar etanol 5-20%. Contoh: berbagai jenis minuman anggur.
- Golongan C dengan kadar 20-45%. Contoh whiskey, vodka, manson house, johny walker, dan kamput.
- Inhalansi atau solven, yaitu gas atau zat pelarut yang mudah menguap berupa senyawa organik yang sering digunakan untuk berbagai keperluan industri, kantor, bengkel, toko dan rumah tangga, seperti: lem, thiner, acetan, aerosol, bensin. Zat ini disalahgunakan dengan cara dihirup, terutama pada anak usia 4 – 9 tahun.
- Nikotin: terdapat pada tembakau. Rokok mengandung 4000 zat. Yang paling berbahaya adalah nikotin, tar, dan karbon monoksida (CO). Nikotin merupakan bahan penyebab ketergantungan.
Sumbangin LIKE nya ya buat artikel ini...Terima kasih...
Post a Comment